Jumat, 13 September 2013

Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

SIUP yang merupakan kepanjangan dari singkatan Surat ijin usaha perdagangan yaitu berupa surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, setiap kegiatan usaha perdagangan baik perusahaan perseorangan, koperasi dan perusahaan wajib untuk mempunyai siup yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan domisili kota atau wilayah.
Penggolongan SIUP
Penggolongan siup menjadi 3 bagian penggolongan berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih (diluar dari tanah dan bangunan) atau jumlah modal yang disetor dalam akta pendirian.
  1. SIUP Kecil dengan nilai modal Rp. 51 Juta Hingga Rp. 500 Juta
  2. SIUP Menengah dengan nilai modal Rp. 501 Juta Hingga Rp. 10 Milyar
  3. SIUP Besar dengan nilai modal diatas Rp. 10 Milyar
Syarat Pembuatan SIUP
  1. Melampirkan Surat keterangan Domisili Perusahaan.
  2. Melampirkan NPWP.
  3. Melampirkan Akte Pendirian.
  4. Perubahan atau perpanjangan TDP (Lampiran surat permohonan dan TDP yang lama).
  5. Semua dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan.
  6. Foto Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  7. Mengisi Formulir (menggunakan huruf balok/cetak). 
Nah jika anda sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurusi izin Siup anda dapat menghubungi kami untuk pengurusan siup usaha anda.

Hotline 24 Jam Online HP.081361412699