Jumat, 13 September 2013

Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
















Secara Umum Persyaratannya adalah :


  1. Copy Akte Pendirian Perusahaan & Akte perubahan (jika ada)
  2. Surat Kuasa di atas Materai & Stempel Perusahaan (jika di wakilkan)
  3. Copy KTP Dirut/Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan Yang Alamatnya Sesuai Dengan Domosili Camat + Asli diPerlihatkan
  5. Copy Domisili Camat Setempat
  6. Izin Teknis dari Instansi Yang Bersangkutan / Surat Rekomendasi Sesuai Bidang Usahanya ( kecuali untk Siup-MB & TDG)
  7. Surat Ket. Kepemilikan atau Bukti Sewa Tempat Usaha
  8. Denah Lokasi Perusahaan / Tempat Usaha
  9. Neraca Perusahaan Asli + Cap Perusahaan (kecuali untuk TDG)
  10. Pas Photo Warna Ukuran 3 x 4 cm = 4 Lembar (baju kemeja)

Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )














Secara Umum Persyaratannya adalah :

  1. Copy Akte Pendirian Perusahaan & Akte perubahan (jika ada)
  2. Surat Kuasa di atas Materai & Stempel Perusahaan (jika di wakilkan)
  3. Copy KTP Dirut/Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan Yang Alamatnya Sesuai Dengan Domosili Camat + Asli diPerlihatkan
  5. Copy Domisili Camat Setempat
  6. Izin Teknis dari Instansi Yang Bersangkutan / Surat Rekomendasi Sesuai Bidang Usahanya ( kecuali untk Siup-MB & TDG)
  7. Surat Ket. Kepemilikan atau Bukti Sewa Tempat Usaha
  8. Denah Lokasi Perusahaan / Tempat Usaha
  9. Neraca Perusahaan Asli + Cap Perusahaan (kecuali untuk TDG)
  10. Pas Photo Warna Ukuran 3 x 4 cm = 4 Lembar (baju kemeja)

Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Apakah Ijin Mendirikan Bangunan itu ?

Ijin Mendirikan Bangunan adalah Pemberia Ijin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Mengapa harus ada Ijin Mendirikan Banguan ?
Agar terpantau desain dan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan recana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan Pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.


Apakah Manfaat Ijin Mendirikan Bangunan ?
Secara Ekonomi : bisa digunakan untuk agunan Kredit Bank
Secara Pribadi : Displin / taat hukum, karena mempunyai semacam sertifkat, syahnya sebuah bangunan

Persyaratan :
  1. Hubungi Kami Di HP.081264802849 - 081361412699
  2. Melampirkan Foto Copy KTP Pemohon
  3. Melampirkan Foro Copy Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Melampirkan Gambar Situasi Bangunan (Layout, Denah Bangunan, Tampak Depan, Tampak Samping)
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah untuk didirikan bangunan bila membangun di tanah orang lain / sewa
  6. Melampirkan Surat Pernyataan Bersedia dibongkar, bila bangunan tersebut melanggar garis sempadan bangunan
  7. Melampirkan Rencana Angaran Biaya (RAB) untuk bangunan tower, paving, rabat beton dan Bangunan lain yang tidak tercantum di dalam PERDA.
  8. Untuk bangunan lebih dari dua lantai dan bangunan khusus harus dilengkapi dengan gambar konstruksi lengkap dengan perhitungan konstruksi struktur bangunan.
  9. Foto Copy izin HO, SIUP, TDP, Ijin Lokasi, UPL/UKL, atau SKPL, bila bangunan tersebut untuk kegiatan usaha.


Jenis - Jenis Izin Usaha

















Adapun beberapa jenis Izin diantaranya adalah :

- Hinderordonantie ( HO ) / Izin Gangguan
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Surat Izin Tempat Usaha  ( SITU )
- Tanda Daftar Industri ( TDI )
- Tanda Daftar Gudang ( TDG )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
- Izin Waralaba
- Izin Kubur
- Izin Praktek Bidan
- Izin Optik
- Izin Balai Pengobatan
- Izin Apotik
- Izin Toko Obat
- Izin Industri Makanan & Minuman
- Izin Usaha Objek & Daya Tarik Wisata
- Izin Usaha Rekreasi & Hiburan Umum
- Izin Usaha Jasa Pariwisata
- Izin Usaha Angkutan Jalan
- Izin Usaha Bengkel Umum Kenderaan Bermotor
- Dll

Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

SIUP yang merupakan kepanjangan dari singkatan Surat ijin usaha perdagangan yaitu berupa surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, setiap kegiatan usaha perdagangan baik perusahaan perseorangan, koperasi dan perusahaan wajib untuk mempunyai siup yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan domisili kota atau wilayah.
Penggolongan SIUP
Penggolongan siup menjadi 3 bagian penggolongan berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih (diluar dari tanah dan bangunan) atau jumlah modal yang disetor dalam akta pendirian.
  1. SIUP Kecil dengan nilai modal Rp. 51 Juta Hingga Rp. 500 Juta
  2. SIUP Menengah dengan nilai modal Rp. 501 Juta Hingga Rp. 10 Milyar
  3. SIUP Besar dengan nilai modal diatas Rp. 10 Milyar
Syarat Pembuatan SIUP
  1. Melampirkan Surat keterangan Domisili Perusahaan.
  2. Melampirkan NPWP.
  3. Melampirkan Akte Pendirian.
  4. Perubahan atau perpanjangan TDP (Lampiran surat permohonan dan TDP yang lama).
  5. Semua dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan.
  6. Foto Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  7. Mengisi Formulir (menggunakan huruf balok/cetak). 
Nah jika anda sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurusi izin Siup anda dapat menghubungi kami untuk pengurusan siup usaha anda.

Hotline 24 Jam Online HP.081361412699

HO ( Hinderordonantie ) / Izin Gangguan

Apakah kepanjangan dari HO ?
Jawaban : Kepanjangan HO adalah Hinderordonantie 


Apakah Ijin Gangguan itu ?
 
Jawaban : Ijin Gangguan adalah pemberian ijin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau badan hukum, dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.

Mengapa ijin HO menjadi suatu keharusan ?
 
Jawaban : Ijin HO menjadi suatu keharusan dikarenakan hampir semua usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Jadi pelaku usaha harus mendapatkan persetujuan dari tetangga yang berdekatan dengan kegiata usahaya.
Di Formulir isian permohonan ijin HO pelaku usaha harus mendapatkan tandatangan tetangga sekitar.

Apa saja berkas yang di perlukan ?

- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;  

- Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusaaan yang berbentuk Badan Hukum;  

- Keterangan yang jelas mengenai letak tempat usaha yang dimohonkan ijin dengan dilampiri gambar situasi dan gambar situasi dan gambar denah lokasi disertai ukurannya serta dilampiri foto copy sertifikat tanah atau bukti peroleh hak;  

- Daftar mesin-mesin dan / atau peralatan kerja yang akan dipergunakan dan data personil pegawai yang dipekerjakan;  

- Bukti telah mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan bagi tempat usaha dan / atau kegiatan yang telah ada bangunannya;  

- Bukti pelimpahan / persetujuan dari penggunaan tempat usaha dan / atau kegiatan yang sah bagi wajib retribusi pelimpahan hak;  

- Pernyataan / persetujuan dari tentagga terdekat dan atau pemilik tanah yang erbatasan dengan tempat usaha dan / atau kegiatan yang diketahui oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan dan Camat Setempat;  

- Surat Keterangan Fiskal dari Instansi yag berwenang bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum;  

- Pas Photo 3 x 4  sebanyak 2 lembar;  

- Materai Rp.6.000,- 2 lembar;




Nah jika anda sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurusi izin HO anda dapat menghubungi kami untuk pengurusan HO usaha anda.
Hotline 24 Jam Online HP.081361412699


Layanan Biro Jasa Keisha


Adapun Layanan kami saat ini meliputi pengurusan :

- Akte Pendirian Perusahaan
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
- TDP   ( Tanda Daftar Perusahaan )
- HO     ( Hinderordonantie )
- SITU  ( Surat Izin Tempat Usaha )
- SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi )
- SBU   ( Sertifikat Badan Usaha )
- IMB    ( Izin Mendirikan Bangunan )
- STNK  ( Surat Tanda Nomor Kenderaan )
- PASPOR
- AKTE KELAHIRAN
- KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
- NPWP
- DLL

SELAMAT DATANG DI BIRO JASA KEISHA

Biro Jasa Keisha adalah sebuah Biro Jasa yang akan membantu anda menguruskan segala perizinan seperti SIUP, TDP, HO, SITU, SIUJK, SBU, IMB dll untuk area Kota Pematangsiantar dan sekitarnya dengan harga yang sangat terjangkau.

Kami Pastikan anda akan mendapatkan pelayanan super cepat tanpa berbelit dan berlama-lama dikarenakan kami telah sejak lama membuka jasa pelayanan pengurusan segala surat-surat izin tersebut. Tim kami juga telah memiliki kredibilitas yang sudah tidak perlu di ragukan lagi dan sampai saat ini belum ada yang melayangkan keluhan kepada Tim Management kami.

Jika anda berniat untuk membuka sebuah perusahaan dalam bentuk Usaha Dagang (UD) , Commanditer Venotscap (CV) ataupun Perseroan Terbatas (PT) hubungi kami untuk segala perizinannya, tanyakan kepada kami apa-apa saja yang di perlukan untuk membentuk sebuah Perusahaan dan bagaimana caranya anda bisa ikut serta Tender dalam Proyek-proyek Kecil maupun skala besar.

Dizaman Sekarang ini, dengan Tekhnologi yang semakin canggih anda tidak usah lagi repot-repot mencari tahu bagaimana dan dimana mengurus segala sesuatunya tentang izin , cukup browsing di internet dan anda akan menemukan kami Jasa Pengurusan Izin Murah Di Siantar, Biro Jasa Keisha. Apapun bentuk perizinan yang anda inginkan kami siap membantu menguruskannya buat anda.

So.. Tunggu apalagi ? Segera hubungi Tim Managemen Kami di :

Biro Jasa
KEISHA
Jalan Medan Simpang Kerang KM.4,5 No.45
Kelurahan Sumber Jaya
Kecamatan Siantar Martoba
Kota Pematangsiantar 21138
HP.081264802849 - 081361412699
Pin BB 274D7B6A
Email : babyzoel@gmail.com