Jumat, 13 September 2013

HO ( Hinderordonantie ) / Izin Gangguan

Apakah kepanjangan dari HO ?
Jawaban : Kepanjangan HO adalah Hinderordonantie 


Apakah Ijin Gangguan itu ?
 
Jawaban : Ijin Gangguan adalah pemberian ijin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau badan hukum, dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.

Mengapa ijin HO menjadi suatu keharusan ?
 
Jawaban : Ijin HO menjadi suatu keharusan dikarenakan hampir semua usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Jadi pelaku usaha harus mendapatkan persetujuan dari tetangga yang berdekatan dengan kegiata usahaya.
Di Formulir isian permohonan ijin HO pelaku usaha harus mendapatkan tandatangan tetangga sekitar.

Apa saja berkas yang di perlukan ?

- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;  

- Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusaaan yang berbentuk Badan Hukum;  

- Keterangan yang jelas mengenai letak tempat usaha yang dimohonkan ijin dengan dilampiri gambar situasi dan gambar situasi dan gambar denah lokasi disertai ukurannya serta dilampiri foto copy sertifikat tanah atau bukti peroleh hak;  

- Daftar mesin-mesin dan / atau peralatan kerja yang akan dipergunakan dan data personil pegawai yang dipekerjakan;  

- Bukti telah mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan bagi tempat usaha dan / atau kegiatan yang telah ada bangunannya;  

- Bukti pelimpahan / persetujuan dari penggunaan tempat usaha dan / atau kegiatan yang sah bagi wajib retribusi pelimpahan hak;  

- Pernyataan / persetujuan dari tentagga terdekat dan atau pemilik tanah yang erbatasan dengan tempat usaha dan / atau kegiatan yang diketahui oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan dan Camat Setempat;  

- Surat Keterangan Fiskal dari Instansi yag berwenang bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum;  

- Pas Photo 3 x 4  sebanyak 2 lembar;  

- Materai Rp.6.000,- 2 lembar;




Nah jika anda sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurusi izin HO anda dapat menghubungi kami untuk pengurusan HO usaha anda.
Hotline 24 Jam Online HP.081361412699