Jumat, 13 September 2013

Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Apakah Ijin Mendirikan Bangunan itu ?

Ijin Mendirikan Bangunan adalah Pemberia Ijin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Mengapa harus ada Ijin Mendirikan Banguan ?
Agar terpantau desain dan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan recana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan Pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.


Apakah Manfaat Ijin Mendirikan Bangunan ?
Secara Ekonomi : bisa digunakan untuk agunan Kredit Bank
Secara Pribadi : Displin / taat hukum, karena mempunyai semacam sertifkat, syahnya sebuah bangunan

Persyaratan :
  1. Hubungi Kami Di HP.081264802849 - 081361412699
  2. Melampirkan Foto Copy KTP Pemohon
  3. Melampirkan Foro Copy Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Melampirkan Gambar Situasi Bangunan (Layout, Denah Bangunan, Tampak Depan, Tampak Samping)
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah untuk didirikan bangunan bila membangun di tanah orang lain / sewa
  6. Melampirkan Surat Pernyataan Bersedia dibongkar, bila bangunan tersebut melanggar garis sempadan bangunan
  7. Melampirkan Rencana Angaran Biaya (RAB) untuk bangunan tower, paving, rabat beton dan Bangunan lain yang tidak tercantum di dalam PERDA.
  8. Untuk bangunan lebih dari dua lantai dan bangunan khusus harus dilengkapi dengan gambar konstruksi lengkap dengan perhitungan konstruksi struktur bangunan.
  9. Foto Copy izin HO, SIUP, TDP, Ijin Lokasi, UPL/UKL, atau SKPL, bila bangunan tersebut untuk kegiatan usaha.